1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu Presiden

26 Juni 2019

Putusan sidang sengkata Pemilu Presiden 2019 sedianya akan dibacakan pada Jumat (28/06) namun dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/06).

https://p.dw.com/p/3L6eb
Indonesien Jakarta - Wahlhelfer
Foto: Reuters/W. Kurniawan

Sehari sebelum pembacaan keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden 2019, massa terlihat berkumpul dan berorasi di beberapa titik di Jakarta.

Pada hari Rabu (26/06) Kepolisian RI mengatakan telah menerima sebanyak sepuluh surat pemberitahuan aksi massa di sekitar MK. Aparat kemananan dan TNI pun terlihat berjaga di sekitar gedung MK. Kawat berduri dan mobil barakuda pun disiagakan di sekitar gedung itu.

Berdasarkan laporan Detiknews, massa terlihat menggelar aksi dengan tajuk 'mengawal' keputusan sidang MK di wilayah Patung Kuda, Monas dan di depan Kementrian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Konsentrasi massa dilaporkan kian ramai menjelang sore hari. Mayoritas massa yang datang terlihat memakai pakaian putih dan membawa sejumlah atribut seperti spanduk dan bendera.

Beberapa warga di media sosial Twitter menyerukan sesamanya untuk tidak ikut turun ke jalan pada Kamis melalui hashtag #TolakAksiKeMK. Salah seorang warga Twitter, Pipit Amelia, mengatakan orang cukup menghargai putusan MK dan tidak perlu turun ke jalan. 

 Perusuh jadi musuh bersama

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan siapa yang membuat kerusuhan pada saat sidang pembacaan keputusan MK akan menjadi musuh bersama. 

"Peristiwa kemarin, 21 dan 22 Mei 2019, masukan yang saya dapat dari survei justru masyarakat tidak menghendaki adanya kerusuhan, kekacauan, dan lain-lain. Masyarakat Jakarta tidak menghendaki. Jadi, siapa yang membuat rusuh, itu akan menjadi musuh masyarakat," kata Tito, Selasa (25/06) di Jakarta.

Pihak kepolisian pun bersikap proaktif menangkap pemilik-pemilik akun media sosial yang menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, serta bersifat provokatif. 

"Kami sudah mendeteksi berbagai macam akun yang sifatnya provokatif, menyebar hoaks, narasi ujaran kebencian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/06).

Penangkapan akan dilakukan berdasarkan pantauan tim patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Mereka itu sudah kami pantau. Dari Direktorat Siber telah mem-profiling beberapa admin akun," sambung dia.

Prabowo amati putusan sidang dari rumah

Sementara juru bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan bila pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 yaitu Prabowo dan Sandiaga Uno akan menyaksikan sidang keputusan MK dari kediaman pribadinya.

"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil, Rabu, di Jakarta. 

Dahnil mengatakan, Prabowo tidak ingin massa pendukungnya hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa. 

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demomstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.

ae/ap (detiknews, kompas)