1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Prabowo-Gibran Butuh 1 Parpol Lagi Biar Dominan di DPR

Detik News
25 April 2024

Koalisi pendukung presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mempunyai 280 dari 580 kursi di DPR periode 2024-2029 versi hitung-hitungan CSIS.

https://p.dw.com/p/4fA4P
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat pengumuman pemenang Pilpres di KPU.
Presiden dan wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat pengumuman pemenang Pilpres di KPU.Foto: Levie Wardana/DW

Artinya, pro Prabowo-Gibran hanya butuh 1 tambahan partai politik lagi agar menjadi dominan di Senayan 5 tahun ke depan.

CSIS atau Centre for Strategic and International Studies memaparkan hitung-hitungan perolehan kursi DPR. Dalam acara yang digelar pada Rabu (24/4/2024), PDIP diprediksi masih menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPR meski mengalami penurunan. Berikut ini datanya.

PDIP: 110 kursi
Golkar: 102 kursi
Gerindra: 86 kursi
PKB: 68 kursi
NasDem: 69 kursi
PKS: 53 kursi
Demokrat: 44 kursi
PAN: 48 kursi

Koalisi Prabowo-Gibran saat ini diawaki 4 partai politik pengusung utama. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Demokrat dan PAN. Keempat partai ini memiliki 280 dari 580 kursi DPR 2024-2029, masih belum mayoritas.

Skenario PKB dan NasDem akan gabung

Meski demikian, ada kemungkinan koalisi Prabowo-Gibran mendapatkan tambahan dukungan setelah penetapan KPU. Prabowo Subianto terus berkeliling menemui NasDem dan PKB selepas gelaran Pemilu 2024. Dua partai politik pengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tersebut membuka kemungkinan bekerja sama dengan Prabowo-Gibran.

Adapun PKB, dalam hitungan CSIS, mendapatkan 68 kursi DPR (11,72%) dan NasDem mendapatkan 69 kursi DPR (11,90%). Jika salah satu atau keduanya bergabung, mayoritas kursi DPR dikuasi kader dari partai pendukung Prabowo-Gibran. Berikut simulasinya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Simulasi PKB gabung:

Golkar: 102 kursi (17,59%)
Gerindra: 86 kursi (14,83%)
Demokrat: 44 kursi (7,59%)
PAN: 48 kursi (8,28%)
PKB: 68 kursi (11,72%)
Total: 348 dari 580 kursi DPR

Simulasi NasDem gabung:

Golkar: 102 kursi (17,59%)
Gerindra: 86 kursi (14,83%)
Demokrat: 44 kursi (7,59%)
PAN: 48 kursi (8,28%)
NasDem: 69 kursi (11,90%)
Total: 349 dari 580 kursi DPR

Simulasi PKB dan NasDem gabung:

Golkar: 102 kursi (17,59%)
Gerindra: 86 kursi (14,83%)
Demokrat: 44 kursi (7,59%)
PAN: 48 kursi (8,28%)
NasDem: 69 kursi (11,90%)
PKB: 68 kursi (11,72%)
Total: 417 dari 580 kursi DPR

Sikap PDIP dan PKS

PDIP sejauh ini belum memberikan kepastian ataupun sinyal merapat atau menjadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran. PDIP menegaskan sikap resmi mereka akan diputusan lewat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mei 2024.

PDIP pun sampai saat ini juga belum menggelar pertemuan formal dengan Prabowo selepas putusan MK maupun penetapan KPU.

"Di sanalah PDIP akan bersidang, akan bermusyawarah melihat a, b, c, d, dinamika masa depan, akan memberi usulan ke Ketua Umum PDIP untuk kemudian di sana PDIP akan menentukan sikap politiknya akan berada atau di luar pemerintahan," kata Basarah, Senin (22/4).

Sementara itu, PKS menyebut siap bertemu Prabowo dalam waktu depat kalau ada kesempatan. Sekjen PKS Aboe Bakar menyebut belum ada janji pertemuan pihaknya dengan Prabowo.

"Moga-moga dalam waktu dekat deh kalau ada kesempatan (bisa ketemu), tapi belum ada janji," kata Aboe di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Suasana di KPU RI Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Hitungan CSIS

Kepala Departemen Politik dan Perubahan CSIS Arya Fernandes dalam acara yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Rabu (24/4) itu, menyampaikan estimasi yang disampaikan didasarkan pada empat pertimbangan.

CSIS merujuk SK KPU tentang Hasil Pemilu DPR terutama partai-partai yang lolos ambang batas parlemen 4 persen. Yang kedua yakni menghitung jumlah kursi yang didapatkan partai politik pada setiap daerah pemilihan berdasarkan alokasi kursi yang tersedia menggunakan metode Sainte Lague. Hal ini sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada tahap ketiga, setelah mengetahui partai yang mendapatkan kursi pada setiap daerah pemilihan, CSIS melihat caleg yang mendapatkan suara terbanyak pada setiap partai yang mendapatkan kursi di Dapil. Adapun metode keempat, dengan menghitung jumlah perolehan kursi secara nasional yang didapatkan partai politik.

"Perolehan kursi yang kami estimasi dan bila tidak ada perubahan di Mahkamah Konstitusi, kemungkinan tidak akan berubah," kata Arya.


Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Prabowo-Gibran Butuh 1 Parpol Lagi Biar Dominan di DPR, Ini Hitungannya