1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Pelanggaran Etika Berat Berujung Anwar Usman Hilang Jabatan

8 November 2023

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat. Sanksi itu pun membuat Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

https://p.dw.com/p/4YXS6
Anwar Usman
Sebelumya, Anwar Usman membantah diriya melobi hakim MK lain terkait putusan batas usia cawapres. Usman juga menolak untuk mundur dari jabatannya setelah terseret dalam sidang etikFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11) kemarin,

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Jimly Asshiddiqie kemudian membacakan langsung putusan terhadap Anwar Usman. Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Tak hanya itu, MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Anwar Usman menjadi ipar Joko Widodo setelah menikah dengan Idayati
Anwar Usman dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK terkait tuduhan kolusi dan nepotismeFoto: Wedding Organizer Bride Production Yogyakarta

Anwar Masih Hakim Konstitusi

Jimly mengatakan Anwar Usman masih berstatus hakim MK. Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023Foto: picture-alliance/AP/T. Syuflana

Tak Boleh Terlibat Sengketa Pilpres yang Ada Benturan Kepentingan

MKMK juga menjatuhi sanksi lain terhadap Anwar Usman. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly

Adapun putusan pelanggaran etik ini digelar buntut putusan MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan itu dilayangkan oleh Almas, mahasiswa Unsa. (Detik) rs

Baca artikel di detiknews,

"Pelanggaran Etika Berat Berujung Anwar Usman Hilang Jabatan"