1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Jampidum soal Tuntutan Sambo Dkk: Hormati Kewenangan Jaksa!

Detik News
19 Januari 2023

Kejagung menolak perbedaan pendapat soal tuntutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disebut polemik. Kejagung menilai ini hanya perbedaan sudut pandang.

https://p.dw.com/p/4MP8U
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana
Konferensi pers Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (19/01)Foto: Wildan Noviansah/detikcom

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana angkat bicara terkait tinggi rendahnya tuntutan Ferdy Sambo dkk yang disorot publik. Fadil meminta publik menghormati proses hukum, ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan.

Fadil menegaskan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk, tetapi yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya hal itu wajar saja dalam proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.

"Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya bilang saya berempati kepada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Nggak papa penasihat hukum katanya ketinggian, itu hak terdakwa. Ini kan proses masih berjalan, ada namanya pleidoi kita dengar pleidoi dari penasihat hukum, ada replik dari jaksa, ada duplik, ada putusan. Masih panjang ceritanya," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/01).

Ia menyoroti banyaknya opini yang berkembang di media maupun media sosial yang disorot sejumlah ahli. Fadil meminta agar semua pihak menghargai pendapat setiap pihak termasuk hakim, jaksa, terdakwa dan tidak ingin ada yang menggiring opini.

"Saya menghargai penasihat hukum mau ngomong apa silakan itu hak dia selaku pembela, tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini nggak boleh," ujarnya.

Fadil menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional.

"Ini saya ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun," ujarnya.

"Masuk angin tidak ada masuk angin. Ini saya tegaskan saya lihat dari awal proses pra penuntutan tidak ada masuk angin. Saya bekerja dengan penuh keterbukaan," ujarnya.

Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

2. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara

4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. (ha/gtp)

Baca selengkapnya di: Detik News

Jampidum soal Tinggi Rendah Tuntutan Sambo Dkk: Hormati Kewenangan Jaksa!