1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

240210 Todesstrafe Weltkongress

24 Februari 2010

Konferensi internasional menentang hukuman mati untuk ke 4 kalinya digelar mulai Rabu (24/02) di Jenewa, Swiss. Di sekitar 60 negara di dunia, bentuk hukuman mati masih diberlakukan.

https://p.dw.com/p/M9om

Perjuangan untuk menghapus hukuman mati di dunia sudah digalang Italia sejak 200 tahun lalu. Duta besar Italia di PBB, Laura Mirachian, berkaitan dengan konferensi internasional menentang hukuman mati menegaskan, “Italia memiliki tradisi lama dan budaya mengakar yang menolak hukuman mati. Sikap ini dapat dilacak hingga abad ke 18. Toskana merupakan negara pertama di dunia yang menghapus hukuman mati pada tahun 1786.“

Tapi negara Italia modern, secara final menghapuskan hukuman mati baru pada tahun 1948. Pada tahun yang sama, Sidang Umum PBB dalam pernyataan universal hak asasi manusia juga meletakan dasar pertama bagi perang melawan hukuman mati. Memang tidak secara eksplisit ditegaskan pelarangan hukuman mati, namun dalam pasal 3 disebutkan jaminan atas hak untuk hidup. Barulah pada tahun 1966 Traktat PBB, berdasarkan pernyataan universal hak asasi manusia ini, secara tegas menuntut penghapusan hukuman mati atau hukumannya hanya dilaksanakan dalam kasus kejahatan amat berat.

Paling tidak, deklarasi PBB itu merupakan terobosan pertama untuk penghapusan hukuman mati. Sebab sebelumnya, dalam sejarah dunia, hukuman mati merupakan norma internasional yang tidak pernah digugat. Demikian Mario Morazziti, juru bicara ordo Sankt Egidio dari Italia yang sejak beberapa dekade sangat aktif menentang hukuman mati.

Namun Traktat PBB dari tahun 1966 tidak banyak mengubah situasi. Morazziti menyebutkan, hingga tahun 70-an hanya terdapat 23 negara yang sudah menghapuskan hukuman mati. Tapi sejak tahun 1980 di 192 negara anggota PBB terlihat trend yang tegas untuk menghapus hukuman mati. “Pada 30 tahun terakhir ini terdapat reformasi dramatis. Eropa merupakan benua pertama di dunia yang menghapus sepenuhnya hukuman mati,“ ungkap Morazziti.

Dipicu oleh Italia, negara-negara di Eropa mengusahakan agar pelarangan hukuman mati dijadikan norma yang berlaku global. Mula-mula lewat keputusan Komisi Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, kemudian melalui Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat. Perjuangan Eropa itu gagal pada tahun 1998. Bukan hanya karena rancangan resolusinya diveto oleh dua negara adidaya yakni AS dan Cina, tapi juga karena penolakan dari sebagian besar negara bekas jajahan Eropa di Afrika dan Asia.

Pada tahun 2007 Sidang Umum PBB untuk pertama kalinya menyetujui resolusi untuk penghapusan hukuman mati. Saat ini sudah 141 anggota PBB yang menghapus total ketentuan hukuman mati. Sementara 51 negara tetap menerapkan undang-undang hukuman mati. Tahun 2009 lalu negara yang paling banyak melakukan eksekusi hukuman mati masing-masing Cina, Iran, Arab Saudi, Korea Utara dan AS.

Andreas Zumach/Agus Setiawan

Editor: Ayu Purwaningsih