1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penikam Warga Mesir di Dresden Dituntut Seumur Hidup

10 November 2009

Dalam proses kasus serangan penusukan di Pengadilan Dresden 1 Juli 2009 lalu, yang menyebabkan kematian warga Mesir Marwa El Sherbini, jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi pelakunya.

https://p.dw.com/p/KT0U
Pengawasan ketat dan perhatian pers terhadap sidang kasus penikaman Marwa El Sherbini di Pengadilan DresdenFoto: AP

Satu setengah jam Jaksa Penuntut Umum Frank Heinrich dalam pledoinya memaparkan sekali lagi kejadian yang mengerikan di gedung pengadilan Dresden. Anda seorang pembunuh dan Anda akan dikenai hukuman sebagai seorang pembunuh. Demikian dikatakan Frank Heinrich kepada terdakwa sekaligus menegaskan beratnya kesalahan yang dilakukan terdakwa.

„Dari kondisinya sudah jelas, ada berbagai indikasi pembunuhan yang menunjukkan bahwa kejadian itu direncanakan. Intensitas aksinya yang sangat brutal dengan melakukan penusukan dan terutama juga kondisi bahwa tindakan itu dilakukan dimana hadir anaknya yang berumur tiga tahun," lebih lanjut Frank Heinrich dalam pledoinya.

Alex W. merencanakan pembunuhan terhadap ibu muda dan suaminya yang merupakan warga Mesir tersebut. Dan kembali Jaksa Penuntut Umum Heinrich mengatakan kepada Alex W., ia merasa lega hanya tinggal beberapa hari harus memandang pria berusia 28 tahun tersebut.

Sikap warga Jerman keturunan Rusia selama proses persidangan, yakni pengecut tanpa satu pun kata-kata penyesalan, tanpa satu kata pun selama persidangan adalah butir tuntutan memberatkan lainnya dalam pledoi.

Oliver Wallasch adalah salah seorang pengacara pihak keluarga korban, dari total 9 pengacara yang berasal dari Jerman, Perancis dan Mesir mengatakan, "Dari sisi pihak keluarga dan dari sisi penuntut lainnya tentu saja sekali lagi penting mengemukakan tidak bergunanya tindakan ini dan juga mengungkap sikap terdakwa selama sidang ini dan tentu saja diharapkan adanya jawaban dari terdakwa. Namun sikap terdakwa dalam proses persidangan lebih banyak menimbulkan pertanyaan daripada jawaban."

Menurut pengacara lainnya, Heiko Lesch, kebencian terhadap orang asing dari terdakwa yang lahir di kota Perm Rusia itu sudah mendarah daging. Mulai dari kebencian terhadap warga asing non Eropa, semua warga muslim, akhirnya setelah pelecehan di tempat bermain anak-anak terhadap Marwa el-Sherbini.

Jaksa menutup kemungkinan tindakan dilakukan dalam keadaan emosi, seperti yang disampaikan pengacara Alex W. Meskipun demikian pengacara terdakwa tidak membacakan pledoi. Senin (09/11) jawaban yang lama ditunggu untuk bantuan hukum dari Rusia akhirnya datang. Juru bicara pengadilan Peter Kies menjelaskan, "Diterjemahkan secara garis besar, bahwa ada dugaan terdakwa menderita skizofrenia. Kebenaran tentang hal itu dan apa dampaknya, pengadilan saat ini masih belum dapat mengatakannya."

Dengan demikian kelanjutan dari proses pengadilan itu terbuka. Rencana vonis yang akan dibacakan Rabu (11/11), baru akan diputuskan Selasa (10/11) ini.

Anett Apfel/Dyan Kostermans

Editor: Agus Setiawan